TUGAS
PENDIDIKAN PANCASILA
NAMA : DEWI LESTARI
NPM : 21211958
KELAS : 2EB11
MATERI : PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
TGL SELESAI : 16 NOVEMBER 2012
BAB IV PANCASILA
SEBAGAI ETIKA POLITIK
Dalam filsafat pancasila Terkandung didalamnya
suatu pemikiran –pemikiran yang bersifat kritis , Mendasar , rasional ,
sistematis dan komperhensif ( menyeluruh ) dan system pemikiran ini merupakan suatu nilai . Oleh karna itu suatu
pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau
aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat medasar .
Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijalankan
dalam kehidupan yang bersifat praksis
atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat , bangsa maupun Negara maka
nilai-nilai tersebut kemudian di jabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas
sehingga merupakan suatu pedoman .Norma-norma tersebut meliputi
1. Norma
Moral yaitu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk , sopan
atau tidak sopan , susila atau tisak susila .
2. Norma
Hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
. dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari
segala sumber hukum di Negara Indonesia . Sebagai sumber dari segala sumber
hukum nilai-nilai pancasila yang sejak dulu telah merupakan suatu cita-cita
moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia
sebelum membentuk Negara.
Jadi sila-sila
pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung
bersifat normatif ataupun praksis
melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma
baik meliputi norma Moral maupun Norma Hukum , yang pada gilirannya dijabarkan
lebih lanjut dalam Norma-normal etika , moral maupun norma hukum dalam
kahidupan kenegaraan maupun kebangsaan .
Sebagai suatu usaha
ilmiah , filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasannya
masing-masing . Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok
yaitu
FILSAFAT TEOROTIS DAN FILSAFAT PRAKSIS . Kelompok pertama mempertanyakan segala sesuatu yang ada , Sedangkan membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut.
FILSAFAT TEOROTIS DAN FILSAFAT PRAKSIS . Kelompok pertama mempertanyakan segala sesuatu yang ada , Sedangkan membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut.
Etika termasuk kelompok
filsafat praksis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS . Etika merupakan suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan
moral.EtikaUmum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia , sedangkan Etika Khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam
hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia .Etika khusus dibagi
menjadi ETIKA INDIVIDUAL yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri
dan ETIKA SOSIAL yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain
dalam hidup masyarakat , yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus
. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebijkan yang dilawankan dengan kejahatan
yang berarti sifat-sifat yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatan
orang yang tidak susila . Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan
prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam
hubungan dengan tingkah laku manusia .
PENGERTIAN
NILAI
Nilai atau “ value” termasuk
bidang kajian filsafat persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan
dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu Nilai ( axiology theory of value ) .
Istilah nilai didalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak
yang artinya “ keberhargaan (worth)” atau “ kebaikan ( goodness )” ,dan kata
kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau
melakukan penilaian .
Didalam dictionary of sosciology and related siences
dikemukakan nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda
untuk memuaskan manusia . sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat
seseorang atau kelompok , Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah suatu kualitas
yang melekat pada suatu objek , bukan obyek itu sendiri . Dengan demikian maka
nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang “ tersembunyi ” di balik
kenyataan-kenyataan lainnya. Ada nilai itu karena adanya kenyataan-kenyataan
lain sebagai pembawa nilai (wartrager).
Menilai itu menimbang ,
suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain ,
kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan . Keputusan itu merupakan
keputusan nilai yang menyatakan berguna atau tidak berguna , benar atau tidak
benar , baik atau tidak baik , indah atau tidak indah.
Didalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita ,
harapan , dambaan dan keharusan. Maka apabila kita berbicara tentang nilai
sebenarnya kita berbicara tentang hal yang ideal , tentang hal yang merupakan
cita-cita , harapan , dambaan dan keharusan.Berbicara tentang nilai berarti
berbicara tentang das sollen
bukan das sein , kita masuk
kerokhanian bidang makna normatif , bukan kognitif , kita masuk kedunia ideal
dan bukan dunia real . Antara dunia ideal dan dunia real itu saling berhubungan
atau saling terkait secara erat . Artinya bahwa das sollen itu harus menjelma
menjadi das sein , yang ideal harus menjadi real , yang bermakna normatif harus
direalisasikan dalam perbuatan sehari-hari yang merupakan fakta .
HIAERARKI
NILAI
Terdapat berbagai macam
pandangan tentang nilai hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut
pandangnya .
Max
Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada , tidak
sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai itu secara senyatanya ada yang
lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai lainnya
. Menurut tinggi rendahnya , nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat
tingkatan sebagai berikut :
1. Nilai-nilai
kenikmatan : dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakan
dan tidak mengenakan ( die wertreihe des
angehmen und unanggehmen ) yang menyebabkan orang senang atau menderita
tidak enak .
2. Nilai
–nilai kehidupan : dalam tingkat ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi
kehidupan ( werte des vitalen fuhlens
) misalnya kesehatan , kesegaran jasmani , kesejahteraan umum .
3. Nilai-nilai
kejiwaan : dalam tingkat ini terdapat
nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak tergantung dari
keadaan jasmani maupun lingkungan . Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan ,
kebenaran , dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat .
4. Nilai-nilai
kerohkanian : dalam tingkat ini
terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci ( wermodalitat des
heiligen ung unheiligen ) nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari
nilai-nilai pribadi
Welter G everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi
kedalam delapan kelompok
1. Nilai
ekonomis ( ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dibeli)
2. Nilai-nilai
kejasmanian ( membantu pada kesehatan , efisiensi , dan keindahan dari
kehidupan badan )
3. Nilai-nilai
hiburan ( nilai-nilai permainan pada waktu senggang yang dapat menyumbangkan
pada pengayaan kehidupan )
4. Nilai-nilai
social ( berasal mula dari keutuhan kepribadian dan social yang diinginkan)
5. Nilai-nilai
watak ( keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan social )
6. Nilai-nilai
estetis ( nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni )
7. Nilai-nilai
intelektual ( nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran )
8. Nilai-nilai
keagamaan
Notonegoro membagi nilai menjadi tiga macam yaitu :
1. Nilai
material , yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia ,
atau kebutuhan material ragawi manusia
2. Nilai
vital , yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas .
3. Nilai
kerohkanian , yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia nilai
kerohanian ini dapat dibedakan atas
empat macam ;
a. Nilai
kebenaran , yang bersumber pada akal ( ratio , budi , cipta ) manusia
b. Nilai
keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur kehendak manusia
c. Nilai
religious , yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak . Nilai ini
bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia
N. Rescher yaitu pembagian nilai berdasarkan pembawa
nilai . hakikat keuntungan yang diperoleh dan hubungan antara pendukung nilai
keuntungan yang diperoleh . Begitu pula dengan pengelompokan nilai menjadi
Nilai instrinsik dan Ekstrinsik , Nilai obyektif dan nilai Subyektif , Positif
dan Negatif , dan sebagainya .
Dari uraian mengenai
macam-macam nilai diatas , Dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai
itu bukan hanya sesuatu yang berwujud material saja , akan tetapi juga sesuatu
yang berwujud non-material atau immaterial.
Selain nilai-nilai yang
dikemukakan oleh para tokoh aksiologi tersebut menyangkut tentang wujud
macamnya , nilai-nilai tersebut juga berkaitan dengan tingkatan-tingkatannya .
NILAI
DASAR , NILAI INSTRUMENTAL DAN NILAI PRAKSIS
a. Nilai
Dasar
Nilai Dasar ini bersifat Universal
karena menyangkut hakikat kenyataan obyektif segala sesuatu misalnya hakikat
Tuhan , Manusia atau segala sesuatu lainnya . Demikian juga hakikat nilai dasar
itu dapat juga berlandaskan pada hakikat sesuatu benda , kuantitas , kualitas ,
aksi , relasi , ruang maupun waktu .
b. Nilai
instrumental
Nilai instrumental inilah yang
merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan .Namun jikalau
nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi ataupun Negara . Maka
nilai-nilai instrumental tu merupakan suatu arahan , kebijaksanaan atau
strategi yang bersumber pada nilai dasar . Sehingga dapat juga dikatakan bahwa
nilai instrumental itu merupakan suatu
eksplisitasi dari nilai dasar.
c. Nilai praksis
Nilai praksis pada hakikatnya
merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan
yang nyata. Namun demikian tidak bisa menyimpang atau bahkan tidak dapat
bertentangan . Artinya oleh karna nilai dasar , nilai instrumental dan nilai
praksis itu merupakan suatu system perwujudan tidak boleh menyimpang dari
system tersebut.
HUBUNGAN
NILAI , NORMA DAN MORAL
Sebagaimana dijelasakan
diatas bahwa nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan
manusia , baik lahir maupun batin. Nilai berbeda dengan fakta dimana fakta
dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris , sedangkan nilai bersifat
abstrak yang hanya dapat dipahami , dipikirkan , dimengerti dan dihayati oleh manusia . dan nilai tersebut
diberikan oleh subyek ( dalam hal ini manusia sebagai pendukung pokok nilai ) dan bersifat obyektif jikalau
nilai tersebut telah melekat pada sesuatu terlepas dari pernilaian manusia .
Maka wujud yang lebih konkrit Dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma
. Terdapat berbagai macam norma , dan
dari berbagai macam norma tersebut norma hukumlah yang paling kuat
keberlakuannya , Karna dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan eksternal misalnya
penguasa atau penegak hukum .
Hubungan antara moral
dengan etika memang angat erat sekali dan kadangkala kedua hal terebut
disamakan begitu saja . Namun sebenarnya kedua tersebut memiliki perbedaan .
Moral yaitu suatu ajaran ajaran ataupun wajengan-wajengan , patokan-patokan ,
kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus
hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik . Adapun dipihak lain Etika
adalah ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut .
Hal ini dapat
diaanalogikan bahwa ajaran moral sebagai buku petunjuk tentang bagaimana kita
memperlakukan sebuah mobil dengan baik , sedangkan etika memberikan pengertian
pada kita tentang struktur dan teknologi mobil itu sendiri . Demikianlah
hubungan yang sistematik antara nilai , norma dan moral yang pada gilirannya
ketiga aspek tersebut terwujud dalam suatu tingkah laku praksis dalam kehidupan
manusia.
ETIKA
POLITIK
Pengelompokan etika
sebagaimana dibahas dimuka , dibedakan atas etika umum dan etika khusus . Etika
umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manusia , Sedangkan
Etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubunganya dengan kewajiban
manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya .
Secara substantif
pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku
etika yaitu manusia .Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang
pembahasan moral .Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengetian ‘moral’
senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika . Maka kewajiban moral
dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya , karena yang dimaksud adalah
kewajiban manusia sebagai manusia . Etika politik tetap meletakan dasar
fundamental manusia sebagai manusia . Dasar ini lebih meneguh akar etika
politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai
makhluk yang beradab dan berbudaya . Misalnya suatu Negara yang dikuasai oleh
penguasa atau rezim yang otoriter , yang
memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada
hak-hak dasar kemanusiaan . Dalam suatu masayarakat Negara yang demikian ini
maka seorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik
menurut Negara serta masyarakat otoriter , karena tidak dapat hidup sesuai
dengan aturan yang buruk dalam masyarakat Negara . Oleh karna itu aktualisasi
etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat
manusia . ( suseno , 1987:15)
PENGERTIAN
POLITIK
Pengertian ‘politik’
berasal dari kosa kata ‘politics’ yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan
dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari system itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu
. ‘Pengambilan Keputusan’ atau ‘ decision making’ mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari system politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternative
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu .
Untuk melaksanakan
kebijaksanaan –kebijaksanaan itu , diperlukan suatu kekuatan ( power) dan
kewenangan ( authority ) , yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama
maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini .
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat ( public goals
) dan bukan tujuan pribadi seseorang ( private goals ) .
Bedasarkan
pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang
politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan Negara ( state ) ,
kekuasaan ( power) , pengambilan keputusan ( decision making ) , kebijaksanaan
( policy ) , pembagian ( distribution ) , serta alokasi ( allocation ) .Oleh
karna itu dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik tersebut harus
dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang
membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat Negara .
DIMENSI
POLITIS MANUSIA
MANUSIA
SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL INDIVIDU-SOSIAL
Berbagai paham
antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia , dari kacamata
yang berbeda-beda . Paham individualisme yang merupakan cikal-bakal paham liberalisme
, Memandang manusia sebagai mahkluk individu yang bebas . Segala hak dan kewajiban dalam
kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan
berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu . Oleh karna itu
konsekuensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat , bangsa dan
Negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai
makhluk social . Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum , dalam
hubungan masayarakat , bangsa dan Negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi
manusia sebagai makhluk social . Dengan kebebasannya manusia dapat melihat
ruang gerak dengan berbagai kemungkinan untuk bertindak , sehingga secara moral
senantiasa berkaitan dengan orang lain . Oleh karna itu bagaimanapun juga ia
harus memutuskan sendiri layak atau tidak layaknya dilakukannya secara moral .
Ia dapat memperhitungkan tindakannya serta bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan tersebut .
Disamping kebebasannya
sebagai individu , kesosialan manusia dapat dibuktikan melalui kodrat
kehidupannya , sebab manusia lahir di dunia ini senantiasa merupakan suatu
hasil interaksi social .Selain itu tanda khas kesosialan manusia adalah
terletak pada penggunaan bahasa sebagai suatu system tanda dalam suatu komunikasi
dalam masyarakat .
Berdasarkan sifat
kodrat manusia tersebut , maka dalam cara manusia memandang dunia , menghayati dirinya sendiri ,
menyembah Tuhan yang maha Esa dan menyadari apa yang menjadi kewajibannya ia
senantiasa dalam hubungan nya dengan orang lain . Oleh karna itu tanggung jawab
moral pribadi manusia hanya dapat berkembang dalam kerangka hubungannya dengan
orang lain , sehingga kebebasan moralitasnya senantiasa berhadapan dengan
masyarakat .
Dasar ini merupakan
basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara , sehingga
konsekuensinya segala keputusan , kebijaksanaan serta arah dari tujuan Negara
Indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut .
DIMENSI
POLITIS KEHIDUPAN MANUSIA
Dalam hubungan inilah manusia
memrlukan suatu masyarakat hukum yang mampu
menjamin hak-haknya , dan masyarakat inilah yang disebut Negara . Oleh
karna itu berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk social , dimensi
politis mencakup lingkaran kelembagaan hukum dan Negara , sistem-sistem nilai serta ideologi yang memberikan
legitimasi kepadanya .
Oleh karena itu
pendekatan etika dengan politik senantiasa berkaitan dengan sikap-sikap moral
dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan . Dengan
demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran
manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masayarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan
kerangka kehidupan dan ditentukan kembali oleh kerangka kahidupannya serta ditentukan
kembali oleh tindakan-tindakannya . Jikalau pada tingkatan moralitas dalam
kehidupan manusia sudah tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapi hak
orang lain dalam suatu masyarakat maka harus dilakukan suatu pembatasan secara
normative .
Hukum terdiri atas
norma-norma bagi kelakuan yang betul dan salah dalam masyarakat . Hukum hanya
bersifat normative , dan tidak secara efektif dan otomatis mampu menjamin agar
anggota masyarakat taat kepada norma-normanya . Oleh karena itu yang secara
efektif dapat menentukan kelakuan masyarakat hanyalah lembaga yang mempunyai
kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya , dan lembaga itu Negara . Dengan
demikian hukum dan kekusasaan Negara merupakan aspek yang berkaitan langsung
dengan etika politik . Hukum sebagai penantaan masyarakat secara normatif ,
serta kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif pada
hakikatnya sesuai dengan struktur sifat kodrat manusia sebagai individu dan
makhluk sosial . Oleh karena itu baik hukum maupun Negara keduanya memrlukan suatu
legitimasi . Maka etika politik berkaitan dengan obyek forma etika , yaitu
tinjauan berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika , terhadap obyek materia
politik meliputi legitimasi Negara, Hukum , kekuasaan serta penilaian kritis
terhadap legitimasi-legitimasi tersebut .
NILAI
NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIKA POLITIK
Dalam pelaksaan dan penyelenggaraan Negara ,
etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan
1. Asas
berlaku
2. Disahkan
dan dijalankan secara demokratis , dan
3. Dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya
Dalam pelaksanaan dan
penyelenggara Negara , baik menyangkut kekuasaan , kebijaksanaan yang
menyangkut publik , pembagian serta
kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religious ( sila 1 ) serta moral
kemanusiaan ( sila II ) sebagaimana terkandung dalam sila V , adalah merupakan
tujuan dalam kehidupan Negara . Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara , segala kebijakan , kekuasaan , kewenangan serta
pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku .
Negara adalah berasal
dari rakyat dan segala kebijasanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa
untuk rakyat ( sila IV ) . Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh
setiap individu yang ikut terlibat secara konkrit dalam pelaksanaan
pemerintahan Negara . Misalnya gaji para pejabat dan anggota DPR , MPR itu
sesuai dengan hukum , Namun meningkat kondisi rakyat yang sangat menderita
belum tentu layak secara normal ( legitimasi moral ) .
SUMBER : BUKU PENDIDIKAN PANCASILA UNIVERSITAS YOGJAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar