Sabtu, 24 November 2012

ADRT


   1.     apa yang dimaksud dengan ADRT dan jelaskan ?










ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA DI PHILIPPINA
(PPMIP)




















MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pelajar dan mahasiswa Indonesia di Philipina atas kesadaran dan rasa kecintaan kepada bangsa dan Negara, dengan ini menyatakan mempersatukan diri dalam wadah yang berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, untuk mewujudkan terciptanya kekeluargaan dan kerjasama dalam mencapai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan berperanserta aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB I
NAMA, SIFAT, LAMBANG,
KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1: Nama

Organisasi ini bernama “Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia di Philippina”, selanjutnya disebut “PPMIP” dengan terjemahan resmi dalam bahasa Inggris “Indonesian Students Association in the Philippines”

Pasal 2: Sifat

PPMIP bersifat kekeluargaan, kependidikan, sosial dan non-politik serta tidak berafiliasi dengan organisasi apapun.

Pasal 3: Lambang dan Lagu

1.     PPMIP mempunyai lambang yang di sebut :logo PPMIP”.
2.     Lambang PPMIP diatur dalam Anggaran Rumah tangga.



Pasal 4: Kedudukan

PPMIP berada dalam wilayah Republik Philippina dengan Sekretariat Pengurus Pusat berkedudukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, dalam hal ini Atdikbud.



Pasal 5: Waktu

PPMIP didirikan pada tanggal 2 Januari 1976 sebagai pembaharuan dari Perhimpunan Pelajar Indonesia di Philippina yang didirikan pada tanggal 5 September 1965 yang merupakan kelanjutan dari organisasi mahasiswa Indonesia di Philippina yang didirikan pada tanggal 30 September 1957, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 6: Azas dan dasar

PPMIP berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Pasal 7: Tujuan

PPMIP bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kekeluargaan dan kerjasama, meningkatkan ilmu pengetahuan, dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Bangsa dan Tanah Air.

BAB III
SUSUNAN DAN ALAT ORGANISASI

Pasal 8: Susunan Organisasi

1.     Organisasi PPMIP terdiri atas PPMIP Pusat dan PPMIP Cabang
2.     Susunan organisasi PPMIP Pusat dan Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga




Pasal 9: Alat Organisasi

Alat organisasi PPMIP adalah:
(a) Kongres  Rapat Umum Anggota
(b)Rapat Khusus


BAB IV
TATA KERJA

Pasal 10

Tata kerja organisasi PPMIP kedalam dan keluar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11

Keanggotaan PPMIP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
WEWENANG

Pasal 12

1.     Wewenang tertinggi PPMIP berada pada Kongres
2.     Kongres berwenang menetapkan dan mengesyahkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Program Kerja dan memilih Ketua PPMIP Pusat
3.     Wewenang tertinggi ditingkat cabang terletak pada Rapat Umum Anggota Cabang
4.     Rapat Umum Anggota Cabang berwenang menetapkan garis-garis besar program kerja cabang dan memilih ketua cabang.






BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 13: Keuangan

Keuangan PPMIP bersumber:
(a) Iuran dari anggota PPMIP yang besarnya ditentukan berdasarkan pemufakatan
(b)Sumbangan yang tidak mengikat
(c) Dana-dana yang diusahakan sendiri secara syah

Pasal 14: Harta Benda

Semua hak milik PPMIP baik yang bergerak maupun tidak bergerak

BAB VIII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 15

1.     Pembubaran PPMIP dilakukan oleh Kongres
2.     Pembentukan dan pembubaran cabang dilakukan oleh Kongres dengan usul PPMIP Pusat

BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 16: Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

1.     Perubahan AD dan ART hanya dapat dilakukan oleh Kongres
2.     Usul perubahan dapat diterima apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Kongres



BAB X
PENUTUP

Pasal 17

1.     Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2.     Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan  : Manila
Tanggal        : 14 Juli 2002

Kongres XXIII PPMIP

sumber : PPMIP 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar