1. apa yang dimaksud dengan ADRT dan jelaskan ?
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN
PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA DI PHILIPPINA
(PPMIP)
MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pelajar dan mahasiswa Indonesia di Philipina atas
kesadaran dan rasa kecintaan kepada bangsa dan Negara, dengan ini menyatakan
mempersatukan diri dalam wadah yang berazaskan Pancasila dan berdasarkan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, untuk mewujudkan terciptanya
kekeluargaan dan kerjasama dalam mencapai dan mengembangkan ilmu pengetahuan
dan berperanserta aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB I
NAMA, SIFAT, LAMBANG,
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1: Nama
Organisasi
ini bernama “Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia di Philippina”, selanjutnya
disebut “PPMIP” dengan terjemahan resmi dalam bahasa Inggris “Indonesian
Students Association in the Philippines”
Pasal 2: Sifat
PPMIP
bersifat kekeluargaan, kependidikan, sosial dan non-politik serta tidak
berafiliasi dengan organisasi apapun.
Pasal 3: Lambang dan
Lagu
1.
PPMIP
mempunyai lambang yang di sebut :logo PPMIP”.
2.
Lambang
PPMIP diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
Pasal 4: Kedudukan
PPMIP
berada dalam wilayah Republik Philippina dengan Sekretariat Pengurus Pusat
berkedudukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, dalam hal ini
Atdikbud.
Pasal 5: Waktu
PPMIP
didirikan pada tanggal 2 Januari 1976 sebagai pembaharuan dari Perhimpunan
Pelajar Indonesia di Philippina yang didirikan pada tanggal 5 September 1965
yang merupakan kelanjutan dari organisasi mahasiswa Indonesia di Philippina
yang didirikan pada tanggal 30 September 1957, untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
BAB II
AZAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 6: Azas dan dasar
PPMIP
berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945.
Pasal 7: Tujuan
PPMIP
bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kekeluargaan dan kerjasama, meningkatkan
ilmu pengetahuan, dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Bangsa dan Tanah Air.
BAB III
SUSUNAN DAN ALAT
ORGANISASI
Pasal 8: Susunan
Organisasi
1.
Organisasi
PPMIP terdiri atas PPMIP Pusat dan PPMIP Cabang
2.
Susunan
organisasi PPMIP Pusat dan Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 9: Alat Organisasi
Alat
organisasi PPMIP adalah:
(a)
Kongres Rapat Umum Anggota
(b)Rapat Khusus
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 10
Tata
kerja organisasi PPMIP kedalam dan keluar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
PPMIP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
WEWENANG
Pasal 12
1.
Wewenang
tertinggi PPMIP berada pada Kongres
2.
Kongres
berwenang menetapkan dan mengesyahkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Garis-garis Besar Program Kerja dan memilih Ketua PPMIP Pusat
3.
Wewenang
tertinggi ditingkat cabang terletak pada Rapat Umum Anggota Cabang
4.
Rapat
Umum Anggota Cabang berwenang menetapkan garis-garis besar program kerja cabang
dan memilih ketua cabang.
BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 13: Keuangan
Keuangan
PPMIP bersumber:
(a)
Iuran
dari anggota PPMIP yang besarnya ditentukan berdasarkan pemufakatan
(b)Sumbangan yang tidak
mengikat
(c)
Dana-dana
yang diusahakan sendiri secara syah
Pasal 14: Harta Benda
Semua
hak milik PPMIP baik yang bergerak maupun tidak bergerak
BAB VIII
PEMBENTUKAN DAN
PEMBUBARAN
Pasal 15
1.
Pembubaran
PPMIP dilakukan oleh Kongres
2.
Pembentukan
dan pembubaran cabang dilakukan oleh Kongres dengan usul PPMIP Pusat
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 16: Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1.
Perubahan
AD dan ART hanya dapat dilakukan oleh Kongres
2.
Usul
perubahan dapat diterima apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari peserta Kongres
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
1.
Hal-hal
yang belum ditentukan dalam Anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
2.
Anggaran
dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Manila
Tanggal : 14 Juli 2002
Kongres XXIII PPMIP
sumber : PPMIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar