Senin, 13 Mei 2013

KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia  Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi 
  • == Teori Hak Kekayaan Intelektual ==
  • Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia

Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 
  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual 


undang-undang tentang wajib daftar perusahaan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.   bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,  
b.   bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat seeara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha;        
c.   bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.   Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaga Negara Tahun 1971 Nornor 20, Tambahan Lembaga Negara Nomor 2959);
4.   Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
5.   Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
6.      Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
7.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
8.   Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
9.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Peru­sahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor: 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pe­nanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
12. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
13. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor ,2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
14. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nornor 3037);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR RUSAHAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.   Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran peru­sahaan;
b.   Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indone­sia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c.   Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;      
d.   Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;          
e.   Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam       bidang perdagangan.
BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
(1)  Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenangv untuk itu dari kantor pendaftaran perusahan.
(2)  Setiap salinan atau petikan yang diberikan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat
sempurna.
     
BAB III
      KEWAJIBAN PENDAFTARAN
  Pasal 5
(1)  Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2)  Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakil kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3)  Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4)  Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu­ perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1)      Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
a.   Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indisc Bedrijvenwek (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
b.   Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2)  Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indone­sia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk meng­adakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
a.   Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b.      Persekutuan;
c.   Perorangan
d.   Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf­huruf a, b, dan c pasal ini.
BAB IV
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pasal 9
(1)  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2)  Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.   di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.   di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c.   di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3)  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam       ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
BAB V
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
           
            a.   1.      nama perseroan;
                  2.      merek perusahaan;      
           
            b.    1.      tanggal pendirian perseroan;      
                  2.      jangka waktu berdirinya perseroan;
           
            c.    1.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;      
                  2.      izin-izin usaha yang dimiliki;
     
      d.   1.      alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;    
           
            e.      berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:        
                   l.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;        
                   2.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;           
                   3.      alamat tempat tinggal yang tetap;         
                   4.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;            
                   5.      tempat dan tanggal lahir; .        
                   6.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;    7.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;          
                   8.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;            9.      tanda tangan;            
                  10.      tanggal rnulai menduduki jabatan;     
            f.      lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris; '      
            g.    1.      modal dasar;        
                  2.      banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
            3.      besarnya modal yang ditempatkan;        
                  4.      besarnya modal yang disetor;
            h.    1.      tanggal dimulainya kegiatan usaha;
            2.      tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
            3.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
(2)  Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:

 1.  nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
 2.  setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
 3.  nomor dan tanggal tanda bukti diri;
 4.  alamat tempat tinggal yang tetap;
 5.  alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
 6.  tempat dan tanggal lahir;
 7.  negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
 8.      kewarganegaraan;
 9.  setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8,
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4)  Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.   1.      nama koperasi; ,
            2.      nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
            3.      merek perusahaan.
      b.   tanggal pendirian;
      c.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
      d.   alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; ber­kenaan dengan setiap pengurus, dan anggota badan pemeriksa:           
                        1:      nama lengkap dan setiap alias- aliasnya;          
                        2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;    
                        3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;           
                        4.      alamat tempat tinggal yang tetap;        
                        5.      tanda tangan;            
                        6.      tanggal mulai menduduki jabatan;     
            f.      lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
           
            g.   1.      tanggal dimulainya kegiatan usaha;       
                        2.      tanggal pengajuaan permintaan pendaftaran.
(2)  Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta sa­linan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.   tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.   1.   nama persekutuan dan atau nama perusahaan ;
2.   merek perusahaan;
      c.   1.     kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;  
           2.     izin-izin usaha yang dimiliki;      
d.   1.   alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;      
           2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;     
e.   jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlal sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;        
f.    berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;             
           1.     nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;         
           2.     setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan f angka 1;
           3.     nomor dan tanggal tanda bukti diri;                
           4.     alamat tempat tinggal yang tetap;              
           5.     alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di  Negara Republik Indonesia;       
           6.     tempat dan tanggal lahir;               
           7.     negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;  
8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;        
g.   lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h.   besar modal dan atau.nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.    1.   tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;  
      2.   tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru  bila terjadi setelah didirikan     persekutuan;          
      3.   tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
j.    tanda tangan dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani untuk keperluan per­sekutuan;
(2)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dirriaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.      besarnya modal komanditer;
b.      banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
  1. besarnya modal yang ditempatkan;
  2. besarnya modal yang disetor.
(3)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. ­
Pasal 14
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.   1.      tanggal pendirian persekutuan;
            2.      jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
      b.   l.      nama persekutuan atau nama perusahaan;
            2.      merek perusahaan apabila ada;
      c.   1.      kegiatan pokok dari lain-lain kegiatan usaha per­sekutuan;
            2.      izin-izin usaha yang dimiliki;
      d.   1.      alamat kedudukan persekutuan;
            2.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
      e.      berkenaan dengan setiap sekutu:
            l.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
            2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
            3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
            4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
            5.      alamat dan negara tempat tinggal yang apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesta;
            6.      tempat dan tanggal lahir;
            7.      negara tempat lahir apabila dilahirkan, diluar wilayah Negara Republik lndonesia;
            8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran; 
            9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
      f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu; :
     
      g.   jumlah modal (tetap) persekutuan,
      h.   1.      tanggal dimulaiya kegiatan persekutuan;
            2.      tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
            3.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
      i.    tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwewenang menandatangani untuk keperluan persekutuan).
(2)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftar wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1)  Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal wajib didaftarkan adalah :
      a.   1.      nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
            2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
            3.      namor dan tanggal tanda bukti diri,
      b.   1.      alamat tempat tinggal yang tetap,
            2.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
      c.   1.      tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha;
            2.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
      d.   1.      kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
            2.      setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan. dengan huruf d angka l;
      e.   nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
      f.    1.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
            2.      izin-izin usaha. yang dimiliki;
      g.   1.      alamat kedudukan perusahaa;
            2.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada,
      h.   jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
      i.    l.      tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
            2.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)  Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan me­miliki akta pendirian pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1)  Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud, dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
      a.   nama dan merek perusahaan;
      b.   tanggal pendirian perusahaan;
      c.   1.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
            2.      izin-izin usaha yang dimiliki;
d.    l.      alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
       2.       alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan;
      e.      berkenaan dengan setiap pengurus dan komisari atau pengawas:
             1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
             2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
             3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
             4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
             5.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
             6.      tempat dan tanggal lahir;
             7.      negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
             8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran; .
             9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf c angka 8;
            10.      tanda tangan;
            11.      tanggal mulai menduduki jabatan; 
      f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
      g.   1.      modal dasar;
            2.      besarnya modal yang ditempatkan;
            3.      besarnya modal yang disetorkan;
      h.   1.      tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
            2.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
(2)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 18
Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Pasal 19
Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tata cara pe­nyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Pasal 20
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang ber­wenang dari Kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan.
Pasal 21
(1)  Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang.
(2)  Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan  keberatannya kepada Manteri.
Pasal 22
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan. diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Pasal 23
Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam akta selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu.
Pasal 24
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
PERUBAHAN DAN EN HAPUSAN
Pasal 25
(1)  Setiap perubahan atas hal hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang undang ini wajib dilaporkan pada kantor tempat peridaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.
(2)  Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.
(3)  Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likwidatur berkewajiban untuk melaporkannya.
(4)  Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilik atau pengurus perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya.
(5)  Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 26
(1)  Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
      a.      perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
      b.      perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
      c.      perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala ke­giatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(2)  Hal-hal menyebabkan hapusnya Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV Undang-undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
(3)  Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan.
(4)  Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 27
(1)  Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(2)  Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 28
(1)  Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan, pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2)  Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Pasal 29
(1)  Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang berwenang tersebut diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis.
(3) Terhadap keputusam Menteri Sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri.
(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan, oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kantor pendaftaran perusahaan secara tertulis.
BAB IX
BIAYA-BIAYA
Pasal 30
Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Besarnya biaya administrasi untuk memperoleh salinan atau petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1)  Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarka perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana setinggi-tingginya Rp. 3:000.000,- (tiga juta rupiah).
(2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000’- (satu juta lima ratus rupiah).     
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini       merupakan pelanggaran.
Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah).
(2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 35
(1)  Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pe­megang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
  Pasal 36
(1)  Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelang­garan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan , pelaksanaannya.
(2)  Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37
(1)      Perusahaan-perusahaan yang telah memihki izin usaha berberdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang diundangkan.
(2)  Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 39
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal undangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Pebruari 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Pebruari 1982
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
UMUM
Selama  ini  Indonesia  belum  memiliki  suatu Undang-undang yang mengatur Daftar Perusahaan sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu.
Perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang  Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan  tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha   perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunanya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan   dunia usaha pada khususnya.                      
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan  sebenarnya dari dunia usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh  informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna  untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut.di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib. Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur ("the goeder trouw"). Daftar perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya.  Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu. 
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan   berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau   dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat. Suatu hal yang penting pula adalah   bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada, umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat  secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga  sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang-undang ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba berusaha mencapai tujuannya dengan cara memperdagangkan barang dan atau jasa yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
     
      Huruf a
Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
      Huruf b
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang memiliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga sosial, misalnyaYayasan.
      Huruf c
Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
      Huruf d
            Cukup Jelas
      Huruf e
            Cukup jelas
Pasal 2
      Cukup Jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
pasal 4
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang  otentik.
Pasal 5
      Cukup jelas
Pasal 6
      Ayat (l)                         
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan  memperoleh keuntungan dan atau laba.
            Huruf a
                  Cukup jelas
            Huruf b
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan dan  atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk  memenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota  keluarga sendiri yang terdekat adalah keluarga   dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik  menurut garis lurus maupun menurut garis ke  samping termasuk menantu dan ipar.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal 7
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usaha wilayah Negara Republik Indonesia menuruti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan.
Pasal 8
      Huruf a, b dan c
            Cukup jelas
      Huruf d
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b dan c.
Pasal 9
      Cukup jelas
Pasal 10
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Pasal 11
      Ayat (1)
            Huruf a, b, c, d, e, f, dan g
                  Cukup jelas
            Huruf h
Perseroan terbatas yang belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftarkan  perusahaannya.
Pasal l2
      Cukup jelas
Pasal 13
      Cukup jelas
Pasal 14
      Cukup jelas
Pasal 15
      Cukup jelas
Pasal 16
      Ayat(l)
Yang dimaksud dengan bentuk usaha lainnya adalah misalnya Perusahaan Negara, bentuk-bentuk usaha negara seperti Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah sebagaimana diatur oleh  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan  lain sebagainya.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal 17
      Cukup jelas
Pasal 18
      Cukup jelas
Pasal 19
      Cukup jelas
Pasal 20
      Cukup jelas
Pasal 21
      Ayat (1)
Perusahaan yang ditolak pendaftarannya dianggap belum melakukan wajib daftar tetapi tidak mengurangi kesempatan dalam usaha atau kegiatanya selama tenggang waktu kewajiban pendaftaran sejak penolakan pendaftarannya.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal 22
      Cukup jelas
Pasal 23
      Cukup jelas
Pasal 24
      Cukup jelas
Pasal 25
      Cukup jelas
Pasal 26
      Cukup jelas
Pasal 27
      Cukup jelas
Pasal 28
      Cukup jelas
Pasal 29
      Ayat (1)
Karena keberatan yang diajukan oleh para pihak yang berkepentingan kepada Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini dapat berakibat dihapuskannya perusahaan yang bersangkutan dari Daftar perusahaan, maka untuk memperoleh kebenarannya para pihak dipanggil untuk didengar keterangannya.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
Pasal 30
      Cukup jelas
Pasal 31
      Cukup jelas
Pasal 32
      Cukup jelas
Pasal 33
      Cukup jelas
Pasal 34
      Cukup jelas
Pasal 35
      Cukup jelas
Pasal 36
      Cukup jelas
Pasal 37
      Cukup jelas
Pasal 38
      Cukup jelas
Pasal 39
      Cukup jelas

sumber : http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20&%20Penj.php