Sabtu, 20 Desember 2014

TUGAS SOFSKILL MATA KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI#



2. PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS DAN PROFESI DI INDONESIA
Dalam Sejarah, Indonesia pertama kali mengenal Akuntansi pada masa penjajahan, bukan pada masa kerajaan. Namun yang dipelajari oleh bangsa Indonesia saat itu ialah ilmu tata buku (bookkepper) yang hanya sekedar mencatat administrasi bisnis tanpa memperhatikan keperluan pelaporan, pengawasan  dan analisa. Di dalam buku setengah abad profesi akuntansi yang ditulis oleh Theodorus M Tuanakotta ditemukan ada    6 (enam)  Kantor Akuntan Belanda yang pada masa penjajahan beroperasi di Indonesia. Kantor Akuntan Belanda itu seperti; (1) Frese & Hogeweg, (2) H.J. Voorns, (3) E.F. Jahn, (4) H. Grevers, (5) J.P Van Marle, (6) Mej G. Segall yang tepatnya beroperasi di Indonesia pada tahun 1918 s.d 1941 di Jakarta, Bandung, Palembang, Semarang, Surabaya, Malang dan Medan. Pada masa ini tentu saja tidak ditemukan seorang Akuntan asal Indonesia apalagi mengenai EPA, tetapi setidaknya Indonesia telah mengenal istilah Akuntansi atau lebih tepatnya Tata Buku "Bookkeeper". Singkatnya bangsa Indonesia belum memiliki peluang memimpin praktek akuntan di tanah air, namun secara individu telah menyiapkan dirinya dengan mengikuti pendidikan akuntan yang ada.

Masa Kemerdekaan
Orde Lama
Indonesia Merdeka. Namun profesional akuntansi di tanah air saat itu masih sangat minim. Hal itu terjadi karena minimnya perhatian dari pemerintah terhadap Akuntansi mengingat Indonesia saat itu ditimpa segudang masalah politik- ekonomi pasca menyatakan dirinya merdeka. Presiden Ir. Soekarno yang anti-kapitalis membuat pelaku bisnis hengkang dari Indonesia yang juga berdampak ikut hengkangnya para profesional akuntansi asing. Puncak masalahnya adalah saat Indonesia mengalami inflasi 650% menjelang akhir masa pimpinan Presiden Ir. Soekarno yang juga adalah sang proklamator RI. Tidak adanya investasi/ pendanaan yang masuk ditambah dengan minimnya tenaga ahli dalam akuntansi membuat Indonesia lamban dalam hal membangun ekonominya. Padahal saat itu juga pemerintah sedang menasionalisasikan perusahaan - perusahaan eks-belanda yang ada di tanah air.
Sejarah mencatat, setidaknya pada masa orde lama ada beberapa hal penting mengenai perubahan dalam bidang pendidikan akuntansi seperti pemakaian istilah Accounting (Amerika) dan Accountancy (Inggris) menggantikan istilah Bookkeeper (yang diajarkan Belanda) dan juga persyaratan menjadi akuntan yang semula harus menyelesaikan doktorandus ekonomi perusahaan kemudian diharuskan mengambil mata kuliah tambahan seperti auditing, akunting sistem, dan hukum perpajakan.

Orde Baru
Indonesia pada masa dibawah pimpinan presiden Soeharto menganut sistem perekonomian terbuka. Terbitnya Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan  Penanaman Modal Dalam Negeri  (PMDN) menandai era baru pembangunan ekonomi bangsa Indonesia dimulai. Sebagai konsekuensi dari perekonomian terbuka, Indonesia banyak kedatangan investasi asing/pendanaan yang masuk dari  dunia Internasional. Hal ini tentu saja berdampak pada kebutuhan akan jasa profesional Akuntansi. Dan Indonesia kembali kedatangan banyak Akuntan Asing. Untuk mengatasinya dibuatlah skema joint partnership oleh pemerintah antara profesional akuntansi asing dengan profesional akuntansi Indonesia untuk mendirikan Kantor Akuntan Gabungan. Pada November 1967 berdirilah Joint Partnership pertama di Indonesia dengan nama Kantor Akuntan Arthur Young (Amerika) & Santoso Hartokusumo. Joint Partnership berikutnya pada Mei 1968 dengan nama Kantor Akuntan Velayo (Filipina) & Utomo.

Dalam penerapannya, "EPA" maupun kode etik yang telah disusun diatas banyak diabaikan. Banyak yang membuka praktek "akuntansi" padahal tidak bersertifikasi, hal tersebut melanggar UU No. 34 Tahun 1954. Kemudian, dapat dilihat secara jelas bagaimana Pertamina yang menerima bantuan dana dari Bank Dunia juga diaudit/ ditangani oleh Kantor Akuntan Asing. Sampai puncaknya pada tahun 1997 ketika krisis moneter melanda kawasan Asia, dimana Indonesia mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan meminta bantuan IMF yang kemudian IMF meminta kepada "the big six" (istilah kap terbesar di dunia) untuk melakukan "due diligence" terhadap dunia perbankan yang kemudian terungkap adanya masalah struktural perbankan di tanah air (namun sampai saat ini masih belum terungkap jelas).

Orde Setelah Orde baru
Pada masa ini, Indonesia dipimpin oleh Presiden B. J. Habibie, Gusdur, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ("SBY") sampai dengan saat ini. Ada 2 hal besar yang dihadapi pemerintah pasca-Soeharto, yang berdampak pada profesi Akuntansi di orde setelah orde baru ini adalah;
1. Membangun kembali perekonomian pasca krisis keuangan 1997/1998
2. Upaya menangani kasus korupsi dan memberantas korupsi yang masih terjadi


Di Indonesia, Etika Profesi Akuntansi ("EPA") dewasa ini khususnya kode etik Akuntan Publik dituangkan kedalam SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) berdasarkan keputusan DepKeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 17 Tahun 2008 yang isinya mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP. SPAP sendiri merupakan terjemahan dari International Federations of Accountans. EPA/SPAP menjadi sangat vital dikarenakan profesional di bidang akuntansi memiliki tanggung jawab yang luas, tidak hanya kepada klien atau pemberi kerja tetapi juga kepada publik atau pihak ketiga yang berkepentingan (seperti supplier, pegawai, pemerintah, creditor, dan konsumen).

Pelanggaran terhadap SPAP tentunya akan dikenakan sanksi yang tegas seperti Pembekuan Izin Usaha sampai dengan Pencabutan Izin Usaha. Hal ini dimaksudkan supaya kepercayaan publik terhadap pengendalian profesi akuntansi terjaga dengan baik.

SUMBER
http://theaccountantkanta.blogspot.com/2010/11/profesi-akuntan-dan-perkembangannya.html 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar