Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP)
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat
pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik
profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1. Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas. Auditor dituntut harus memiliki
sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi
atas pekerjaannya.
4. Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak
siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan
informasi data.
5. Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik
mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6. Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki
pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam
melaksanakan tugasnya.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1. Indepedensi, integritas, dan
2. Standart umum dan prinsip
akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik
dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari
atau mencapai laba yang maksimal.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang
krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu
jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab
sosial atas kegiatan usahanya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara
langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi
yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang
telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi
semua kalangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya
sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal
ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi
terhadap anggotanya.
Kasus yang sering terjadi
dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus
tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik,
padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar
audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut
diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal
yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah
satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1.
Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas
kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan
maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini
sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel
Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus
dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2.
Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun
dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan
tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3. Harus ada
suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan
baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun
tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
Peer Review
KAP harus mendaftarkan diri
dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat
keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga
dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan
publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri.
Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang
ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi
kelima unsur pengendalian mutu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar