I. ABSTRAKSI
Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat
sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek
aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku
usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang
merugikan konsumen. Untuk itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
II. PENDAHULUAN
Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah
lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan
undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga
perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen,
serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen
dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia No. 382
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan
Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.
795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
III. PEMBAHASAN
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau
jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur
perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku
usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu
:
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat
konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang
dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau
sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli
atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu
dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat
dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam
hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta
tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada
umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal
ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna
atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia
mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa
yang digunakan.
Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus
dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang
yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten,
Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak
atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara
lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang
umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal
misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup
aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang
perbankanlah yang digunakan.
IV. KESIMPULAN
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, diharapkan dapat menjadi
landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan
dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih
bertanggung jawab. Pentingnya diadakan perlindungan konsumen yaitu untuk meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakaian barang dan jasa, untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, dan untuk
meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. SUMBER :
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar