Kamis, 21 Maret 2013

ASPEK HUKUM EKONOMI


SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum atau orang. Seiring berkembangnya dunia hukum, subyek hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Individu / Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat cakap Hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap Hukum
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Batasan Usia Subyek Hukum
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku walinya. Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum?
Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun-tahun batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika terdapat tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan jual – beli atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
2.  Badan Hukum / Badan Usaha
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum, dalam hal ini berarti negara sendiri.
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua, yaitu :
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

SUMBER : http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA


OBYEK HUKUM

Menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Pasal 503 – 504 KUH Perdata benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan à suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera. Benda yang bersifat kebendaan terdiri dari :
Benda bertubuh / berwujud, meliputi :
a)      Benda bergerak / tidak tetap, merupakan benda-benda yang dapat dipindahkan. Diatur dalam Psl. 509, 510, dan 511 BW, dibedakan menjadi :
• Benda bergerak karena sifatnya
• Benda bergerak karena ketentuan Undang Undang
b)      Benda tidak bergerak, merupakan benda-benda yang tidak dapat dipindahkan.
Diatur dalam Psl. 506,507,508 BW, dibedakan atas 3, yaitu :
– Benda tidak bergerak karena sifatnya
– Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya
– Benda tidak bergerak karena ketentuan Undang Undang
Benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2.  Benda yang bersifat tidak kebendaan, suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja. Contoh : musik / lagu.



NAMA : DEWI LESTARI 
KELAS : 2EB11
NPM   : 21211958
TUGAS KULIAH SOFSKILL #ASPEK HUKUM DAN EKONOMI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar